Nadiem: Kenaikan UKT Harus Adil dan Wajar

Mendikbud Nadiem Makarim datangi Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-ristek), Nadiem Makarim mengatakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) harus dilakukan dengan memenuhi asas keadilan dan kewajaran. 

img_title Nadiem Langsung Ajukan Kasasi Meski Hukumannya Sudah Dipangkas: Saya Sedih Keputusannya Tetap Bersalah

Hal itu disampaikan Nadiem usai menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024. Dalam pertemuan itu, Nadiem melaporkan kenaikan UKT yang menjadi polemik saat ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami ingin memastikan, kalau pun ada kenaikan UKT itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan," kata Nadiem kepada wartawan Senin, 27 Mei 2024.

img_title Banding Dikabulkan! Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp548 Miliar

Mendikbud Nadiem Makarim datangi Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Nadiem mengatakan, pihaknya pun memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Hal ini dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan para rektor perguruan tinggi dan membahas polemik soal mahalnya UKT tersebut. 

img_title Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Akankah Vonis 10 Tahun Berubah?

"Kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya membatalkan, Nadiem menyebut pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait permintaan kenaikan UKT sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dia memastikan, tidak ada mahasiswa yang terdampak akibat naiknya UKT.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," pungkas Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Hukuman Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun, Ini Sikap Kejagung

Kejagung belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi sembilan tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut