Konflik Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial di Jambi, Koperasi BAM Terancam Dicabut

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution

Kemudian munculnya konflik internal di tubuh Koperasi BAM, Koperasi BAM juga disebut tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan, Koperasi BAM juga dikataan melanggar kewajiban terkait dengan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan dan Koperasi BAM juga tidak membayar provisi sumber daya hutan serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.

img_title Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi? Ferry Juliantono Sudah Ajukan ke Kemenkeu

"Banyak faktor, salah satunya anggota koperasinya itu sekarang sedang ribut, sedang pecah, saling mengklaim, ini harus dibereskan dulu. Kedua, kewajiban dia bayar PNBP belum dilaksanakan selama ini. Ketiga ada kewajiban untuk menanam tanaman kehutanan belum juga dilakukan. Ketika Koperasi BAM tidak melaksanakan itu dalam satu tahun ini, ya mungkin saja izin perhutanan sosialnya akan dicabut,"terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu terkait perseteruan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur, Bestari menerangkan, Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen tidak mengakui SK Menteri LHK milik Kelompok Tani Hutan Karya Makmur.

img_title Beri Dukungan Dana Bergulir, LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

"Nah ini sekalian mau dibereskan. Inilah rapat kemarin untuk memastikan bahwa harus di klirkan dulu anggota Koperasi nya ini. Setelah di klirkan, baru kita menjelaskan nanti bahwa di areal 691 hektare itu sudah menjadi 501 hektare, karena sudah ada hak kelompok tani Karya Makmur,"tegasnya.

Menurut Bestari SK Menteri LHK yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Karya Makmur untuk pengelolaan lahan seluas kurang lebih 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu sah dan legal.

img_title Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Menteri Koperasi: Kalau di Desanya Ada Potensi, Silakan

Persoalan kemudian terdapat penolakan dari Koperasi BAM pun menurutnya menjadi tugas Dinas Koperasi Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya kita minta Dinas Koperasi Muaro Jambi untuk mensahkan yang mana sesungguhnya pengurus Koperasi Bersatu Arah Maju itu,"imbuhnya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman juga mengungkap lebih jauh bahwa sebelum dilakukan pembekuan izin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat melayangkan teguran tertulis kepada Koperasi BAM di bulan Maret 2023 lalu. Dengan konsekuensi jika teguran tertulis tersebut tak diindahkan Koperasi BAM, maka akan dilakukan pembekuan izin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut