Sidang PK Bali Nine Diwarnai Adu Mulut

Bali Nine : Tan Duc Tanh Nguyen & Mathew James Norman
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVAnews – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Scott Anthony, anggota komplotan Bali Nine, Rabu 18 Agustus 2010 di Pengadilan Negeri Denpasar diwarnai perdebatan antara jaksa dan penuntut umum.

Perdebatan tersebut dikarenakan surat ketua PN Denpasar yang menetapkan majelis hakim yang ditunjuk adalah untuk menangani perkara pra peradilan, bukan PK. Itu dianggap kesalahan fatal oleh jaksa penuntut umum.

“Penetapan sidang ini menggunakan dasar pasal 152 ayat 1 KUHAP. Padahal pasal ini adalah untuk persidangan biasa. Ini berarti sidang cacat dasar hukumnya" kata, jaksa Ida Bagus Argita Chandra.

Jaksa pun sempat mengancam walk out apabila kesalahan tidak diperbaiki, meskipun majelis hakim yang diketuai Putu Suika saat itu mencoba menawar agar tetap melanjutkan sidang.

”Kalau dipaksakan, kami akan keluar dari ruang sidang,” tegas Argita.

Atas perdebatan tersebut, sidang akhirnya diskors selama 30 menit sebab majelis hakim harus melakukan konsultasi dengan ketua PN, dan dilanjutkan kembali setelah anggota majelis hakim Puji Haryanto menyatakan tidak ada kesalahan dalam penetapan hakim.

Sidang akhirnya diskors selama 30 menit karena majelis hakim mempertimbangkan keberatan jaksa dan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Ketua PN. Akhirnya sidang diputuskan ditunda hingga Kamis, 26 Agustus 2010 depan.

Scott Anthony Rush adalah salah satu dari sembilan warga negara Australia yang mencoba menyelundupkan 11 kilogram heroin ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

Pengadilan Negeri Denpasar menvonis terpidana dengan hukuman seumur hidup, namun ditingkat kasasi, justru terpidana divonis hukuman mati. Hingga kini tim pengacara berusaha mengajukan peninjauan kembali dengan alasan proses peradilan tidak sesuai.

Laporan : Peni Widarti | Bali

Kata Pelatih Guinea Usai Kalahkan Timnas Indonesia U-23 dan Lolos Olimpiade 2024
Mahalini.

Ayah Mahalini Ungkap Sifat Asli Putrinya, Tak Seperti yang Disangka Netizen

Ayah Mahalini Raharja, I Gede Suraharja menjelaskan bahwa Mahalini bukanlah sosok wanita yang mandiri, melainkan anak yang masih manja kepadanya.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024