MK: Kasus Susno Beda dengan Bibit-Chandra

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta putusan sela agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan polisi menghentikan proses hukumnya -- sampai mahkamah mengeluarkan putusan final.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Ketua MK,  Mahfud MD mengatakan alasan penolakan itu sebagaimana penolakan memberi putusan sela untuk Yusril Ihza Mahendra.

"MK bersikap akan mempertimbangkan bersama pokok perkaranya di akhir putusan, dengan ini putusan provisi kami tolak," kata Mahfud dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 Agustus 2010.

Alasannya,  soal sah atau tidak sahnya proses hukum, bukan kewenangan MK. "Karena ini konflik norma bukan konflik peristiwa," tambah Mahfud.

Mahkamah, tambah dia, selama ini tidak pernah dan tidak berwenang memutus kasus kongkrit.

"Memang pernah memerintahkan dalam kasus peristiwa misalnya memerintahkan KPU [Komisi Pemilihan Umum] melakukan pemungutan ulang,  itu beda," tambah Mahfud.

Mengapa bisa dilakukan pada kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah?

"Kok Bibit dan Chandra bisa, itu norma. Norma berkait langsung [maka] ditunda pemberlakuan. Sementara, ini tidak ada hubungannya [dengan norma]. Provisi ditolak pemeriksaan dilanjutkan," tambah Mahfud.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2009, untuk kali pertamanya MK mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Putusan sela tersebut secara administratif meminta kepada presiden untuk tidak memberhentikan Bibit dan Chandra secara tetap.

"Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo," ujar Mahfud MD saat itu. (umi)

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024