Momen Febri Diansyah Dicecar Hakim
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Itu ndak masalah ya saudara saksi, saudara bertanya ke siapa pun di kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya kan, enggak masalah. Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di Penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah Pak. Tapi kalau saudara memang benar-benar tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh Penyidik KPK, ndak masalah saudara minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan. Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?," kata hakim.
"Ada yang saya tidak ketahui, tapi ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama Yang Mulia. Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum, itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut," tutur Febri.