Deolipa Yumara Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Ini Faktanya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok - Praktisi hukum, Deolipa Yumara mengatakan polisi sebaiknya membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, bukti atau saksi yang ada tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi. Penyidik juga diimbau untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

img_title Polri Gerak Cepat Tangani Banjir di Padang, Langsung Dirikan Posko Kesehatan

“Kalau saya pribadi lebih baik kita melepaskan. Misalnya Pegi bersalah tapi pembuktiannya kurang, lebih baik kita lepaskan saja dia, daripada dia kemudian dihukum dengan bukti-bukti yang kurang, atau apalagi kalau dia benar-benar tidak bersalah,” katanya di Depok pada Selasa, 4 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktisi hukum, Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

img_title Modus Tabrakkan Diri ke Mobil demi Uang, Lansia 62 Tahun Ditangkap Polisi

Menurutnya, pembuktian kasus yang terjadi tahun 2016 itu sangat sulit. Karena tidak ada bukti pendukung yang menguatkan Pegi sebagai pelakunya.

“Kenapa saya berani minta dia (Pegi) dilepas? Paling tidak begini saja deh, jangan kemudian kita jadi ribut dengan perkara ini yang pembuktiannya setengah mati,” ujar dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

img_title Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda di Mabes Polri, Tegaskan Upaya Penguatan Organisasi

Menurut pandangannya, kasus ini sangat sulit pembuktiannya. Kasusnya sudah terjadi delapan tahun lalu dan tidak bisa hanya mengandalkan saksi-saksi. Terlebih, kata dia, hanya dua saksi yang menuding Pegi bersalah turut serta melakukan pembunuhan.

“Nah, apakah dengan model saksi yang ini bisa dipakai dalam pembuktian? Kemudian ada enggak bukti misalnya sidik jari apa DNA, kemudian alat-alat yang dipakai (membunuh),” ucapnya.

Deolipa menuturkan, pembuktian atas kasus tersebut mulai sumir. Maksudnya, kata Deolipa, memoar seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini belum tentu sama persis dengan peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.

“Karena itulah enggak mungkin kita mau memenjarakan orang tapi buktinya enggak cukup. Maka dia dilepaskan aja, apalagi kalau Pegi enggak bersalah, kecuali si Pegi ini ngaku, iya saya pelakunya, begini-begini,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengakuan itulah yang kemudian bisa dijadikan alat bukti untuk dilakukan rekonstruksi dalam mengungkap fakta sebenarnya pada kasus tersebut. Namun, Pegi sendiri tidak mengakui perbuatannya.

“Tapi kan dia tidak mengaku. Dia malah terkejut. Jadi ya udah, aku bilang  lepaskan aja, berbahaya perkara ini bisa mempertaruhkan institusi Polri,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut