DPD RI Minta Bapanas Libatkan Stakeholder dalam Penetapan Harga Gabah

Ketua DPD RI LaNyalla
Sumber :
  • Dokumentasi DPD

Jakarta - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, angkat bicara mengenai pernyataan Serikat Petani Indonesia (SPI) terkait harga gabah. SPI menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani.

Jokowi Buka Suara soal Asuransi Wajib Motor dan Mobil Tahun Depan

LaNyalla meminta Bapanas dalam membuat kebijakan penetapan harga harus melibatkan semua stakeholder, secara bermakna, sehingga mendapat informasi dan fakta lapangan yang lebih riil, selain data dari BPS dan instansi lain.

"Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen," kata LaNyalla, Selasa 11 Juni 2024

Muhammadiyah Terima Kelola Izin Tambang, MUI: Pemerintah Ingin Balas Budi ke Ormas

Pekerja mengeringkan gabah yang akan digiling di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional. 

Penjelasan Sekum PP Muhammadiyah Terkait Kabar Terima Izin Kelola Tambang

Apalagi, lanjut LaNyalla, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal. 
"Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah," urainya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Pekerja menggiling gabah dengan menggunakan mesin penggiling gabah

Photo :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Tado

Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg. "Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg," ujar Henry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya