Satu Buron TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA - Polri mencokok salah satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, ER alias EW (39). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.

img_title 130 Orang Masih Dicari, Polri Siapkan 6 Posko DVI Korban KM Virgo di Jatim dan Kalsel

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menambahkan, yang bersangkutan tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024. Divhubinter Polri, kata dia, bersama Bareskrim bakal mengirim tim membawa pulang ER alias EW.

img_title Polri Kerahkan 3 Kapal Polisi untuk Pencarian KM Virgo Transport 8 yang Hilang Kontak

"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.

img_title Aktivis Yakin Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Sebelumnya diberitakan, Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 26 April 2024.

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menambahkan, untuk proses kelanjutannya masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, supaya keduanya jadi buronan internasional. Sejatinya, Polri sudah mencoba memanggil keduanya. Tapi mereka tak memenuhi proses pemanggilan kepolisian.

Polri menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT ASLI RI

Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 Miliar Erick Soedjasa Bantah Kabur ke Singapura, tapi Berobat

Tersangka penipuan Rp 37,4 miliar, Erick Soedjasa diketahui ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut