Pembunuhan Wartawan

Negara Gagal Lindungi Pekerja Pers

Direktur Imparsial, Al-Araf.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sejumlah kasus yang menimpa wartawan di Indonesia tidak seluruh pelakunya terungkap. Bahkan hilang tanpa keterangan jelas dari Kepolisian.

LSM Imparsial mencermati bahwa masih terjadinya kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan ini karena negara telah gagal dalam menjamin perlindungan bagi pembela HAM.

Contohnya, kasus yang baru saja menimpa seorang wartawan bernama Ardiansyah Matrais, Jurnalis Merauke TV, di Papua. Ardiansyah diduga dianiaya dan dibunuh. Ardiansyah ditemukan terapung tak bernyawa di Sungai Maro, Merauke, tiga pekan lalu.

Otopsi terhadap jenazah Ardiansyah diketahui wajahnya bengkak karena penganiayaan, gigi depan tanggal dan dinyatakan kematiannya disebabkan karena dibunuh dan ditenggelamkan ke sungai.

Data yang dihimpun Imparsial sepanjang tahun 2009-2010 setidaknya telah terjadi 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan bentuk beragam mulai dari ancaman, teror, kekerasan, penganiayaan, bahkan hingga pembunuhan seperti yang menimpa Narendra Prabangsa (Wartawan Radar Bali) dan Ardiansyah Matrais.

"Kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi. Kematian Ardiansyah sebenarnya memberi pesan penting kepada pemerintah untuk dapat segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis dan pembela HAM," kata Direktur Program Imparisal Al Araf, di kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010.

Tapi yang terjadi, negara justru telah gagal di dalam menjalankan kewajibannya  melakukan pemenuhan HAM dan perlindungan terhadap pembela HAM seperti wartawan.

Tidak adanya upaya pengungkapan yang serius hingga tuntas atas kasus-kasus kekerasan terhadap para pembela HAM/Pers, terkesan sebagai pembiaran dan menyebabkan kekerasan itu terus berlangsung.

Karena itu Imparsial mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembela Hak Asasi Manusia.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Karena penting bagi para pembela HAM/Pers mendapat jaminan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan. "Jaminan ini penting," kata Al Araf.

Selain itu, Pemerintah dan parlemen juga didesak agar menghapus ketentuan yang berupa pasal karet dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Sebab, lanjut Al Araf, pasal-pasal karet tersebut kerap dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis dan pembela HAM. (umi)

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024