Respons Ayah Pegi Setiawan soal Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan

Ayah Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya menghadiri praperadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang melawan penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas Klas IA Khusus Bandung, Jawa Barat.

img_title Sorot Masalah Transportasi dan Lingkungan di Jabar, KDM Ajak Insinyur Indonesia Cari Solusi Bersama

Sidang kali ini mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat atas gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi jawaban Polda Jawa Barat, Tim Pengacara Pegi menjelaskan bahwa mereka siap mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat, meskipun ada beberapa hal yang dianggap aneh dan mencurigakan dalam proses hukum ini.

img_title Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

"Kami mendengar keanehan-keanehan dalam sidang ini, terutama mengenai penyitaan sepeda motor dan penetapan status DPO terhadap Pegi Setiawan. Seharusnya, penyitaan dilakukan dengan izin ketua pengadilan, tetapi hal itu tidak terjadi," kata Jutek Bongso di Pengadilan Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.

Respon Ayah Pegi Cs Lihat Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

img_title Jabar Raih Peringkat Pertama di Indonesia Muslim Travel Index 2026

Ia juga menyoroti bahwa Pegi Setiawan belum pernah dipanggil menjadi tersangka, tetapi sudah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang. Menurutnya, langkah polisi itu merupakan prosedur yang cacat hukum.

Ia juga mempertanyakan alasan sulitnya mencari Pegi selama delapan tahun, padahal Pegi tidak pernah pindah tempat tinggal. Ia menambahkan bahwa seharusnya ada penyidikan yang memadai sebelum penangkapan dilakukan.

"Untuk menggali semua alat bukti, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. Ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang sebelumnya, Tim Pengacara Pegi Setiawan meminta agar dua alat bukti yang diajukan diuji di ruang persidangan. Menanggapi hal ini, Kombes Nurhadi Handayani dari Polda Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk menunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

"Itu adalah hak mereka untuk menyatakan bahwa dua alat bukti tidak cukup. Namun, kami siap menunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Polda Jabar," ujar Kombes Nurhadi.

Gedung Sate, Kota Bandung (Foto ilustrasi).

Jabar Masih Cetak Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Tembus Rp91 Triliun di Triwulan III 2026

Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Jawa Barat pada triwulan III 2026 mencapai Rp54,3 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp36,7 triliun.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut