Sudah Niat Ihram Tapi Dideportasi, Bagaimana Status Hajinya?

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap ribuan jemaah haji ilegal
Sumber :
  • Twitter @hsharifain

VIVA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan soal visa haji resmi untuk mencegah penggunaan visa non-haji atau visa haji tidak resmi.

img_title Pengelolaan Dana Haji Kian Menantang, BPKH: Perencanaan Penting Sejak Usia Muda

Bagi yang berhaji tanpa visa haji resmi, pelaku akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta, bahkan berpotensi deportasi sampai ditahan oleh polisi Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi lainnya berhaji tanpa visa haji resmi disanksi tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun.

img_title Kemenkes Usul 2 Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji, Terendah Rp 800 Ribu-Tertinggi Rp 1,3 Juta

Berhaji Pakai Visa Non Haji

Dilansir dari situs nu.or.id, Berhaji menggunakan visa non-haji memang bisa dikatakan sah dan bisa menggugurkan terhadap kewajiban hajinya jika menitik beratkan kepada analisis literatur klasik.

img_title Teken SEB Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan, Mendagri Soroti Antrean Keberangkatan Jemaah

Sebab izin imigrasi sejatinya tidak menjadi syarat kewajiban haji meskipun menerjang kebijakan pemerintah yang seharusnya wajib untuk ditaati sehingga hajinya bisa dikatakan sah akan tetapi haram.

Seperti Madzhab Hanabilah berbunyi "Jika seseorang menggasab kendaraan atau harta kemudian digunakan untuk berhaji, maka hajinya sah meskipun dia diklaim bermaksiat atas tindakan itu, dan pendapat Ahmad bin Hanbal mengatakan hajinya tidak sah dan tidak bisa mencukupi taklif kewajiban haji”.

Jika Dideportasi Atau Ditahan

Apabila jemaah yang dideportasi atau ditahan pada saat melaksanakan ibadah haji dan sudah berihram serta niat, bagaimana status hajinya?

Ilustrasi polisi Arab

Photo :
  • nhumroh.com

Laman resmi nu.co.id menjelaskan berdasarkan analisis fiqih yang paling mendekati disebut konsep ishar, ishar adalah tercegahnya seorang yang berihram untuk menyelesaikan hal-hal yang diwajibkan ketika ihram sebelum melaksanakan rukun ibadah nusuk.

Ihshar sendiri terbagi menjadi dua:  yakni ihshar Amm, dan Khaas. Ihshar Amm adalah  seluruh jamaah haji diembargo untuk memasuki tanah Haram seperti kejadian umrah Hudaibiyah, dan penyerangan kota Makkah oleh Hajjaj bin Yusuf era kepemimpinan Abdullah bin Zubair, dan pengepungan kota Makkah pada tahun 1979 oleh kelompok radikalis pimpinan Juhaiman al-Utaibi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan ihshar Khaas adalah penghalang yang hanya terjadi bagi perseorangan atau suatu kelompok.

Adapun kasus deportasi atau ditahan termasuk dalam kategori  Ihshar Khaas, kasus pemenjaraan dengan motif yang sah, seseorang tidak diperbolehkan untuk bertahallul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut