SYL Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Bebas

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL mengaku dirinya dizalimi atas tuduhan korupsi tersebut.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

"Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

SYL kemudian mengelompokkan nota pembelaan pribadinya itu ke dalam tiga hal. Pertama, menepis tuduhan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

"Pertama, saya tidak melakukan perbuatan yang didakwa termasuk yang dituntut terhadap saya, sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidak bersalah saya akan dapat diungkapkan," ucap SYL.

img_title KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat

Kedua, SYL menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun perilaku koruptif selama mengabdi pada negara. Tanggung jawab yang diemban sebagai Menteri Pertanian, dinilai SYL sebagai bagian ibadah kepada Allah.

"Yang kedua, rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara, senantiasa dilandasi niat tulus dan etika baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa. Serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif dan saya jadikan semua tugas saya fungsi saya tanggung jawab saya adalah bagian ibadah saya kepada Allah," ujar SYL.

Terakhir, SYL pun meminta agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam kasus ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut