Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.

img_title Di Balik Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Ada Fakta Mengejutkan soal Istri Sah Dwi Bagus

"Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Breaking News tvOne, Senin, 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman.

img_title Pembunuh Wanita Tewas dalam Karung di Boven Digoel Ditangkap, Pelakunya Pacar Korban

Dalam membacakan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Eman mengatakan, pemohon telah diperiksa sebagai tersangka sebagaimana berita acara pemeriksaan sebagai tersangka Pegi Setiawan alias Perong tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

img_title Bergaji Rp9 Juta Sehari, Dwi Bagus yang Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Punya Keahlian Langka

Eman mengatakan, menimbang bahwa dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 tersebut telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Menurut Eman, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka, menurut Eman, tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.

Eman mengatakan, menimbang bahwa pemeriksaan calon tersangka walaupun tidak dicantumkan dalam amar putusan melainkan dibunyikan dalam pertimbangannya, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi terlebih lagi oleh penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut