Eks Bupati Langkat Divonis Bebas terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin saat memeluk istri dan anaknya, usai sidang agenda putusan di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

img_title KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Ekspor Diperkuat, Komoditas Unggulan Sumut Senilai Rp258,9 Miliar Dikirim ke Berbagai Negara
Jajaran Polres Intan Jaya saat melakukan olah TKP kasus perusakan di Kantor Bupati Intan Jaya, Kamis (29/10/26)

Kantor Bupati Intan Jaya Dibobol 4 Kali dalam Setahun, Polisi Ungkap Kendala Mengejutkan

Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menjadi sasaran pencurian hingga upaya pembakaran. Polisi mengungkap, aksi tersebut bukan pertama kali terjadi.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut