Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Eks Bupati Langkat Sujud Syukur

Terbit Rencana Perangin-angin sujud syukur usai divonis bebas di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

img_title Hukuman Nadiem Dipotong Jadi 9 Tahun, Ini Sikap Kejagung

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit dengan hukuman selama 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

img_title Tak Terduga! Begini Respons Menteri Pigai Soal Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas

Diketahui, Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

img_title Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Ada yang Jadi 2 Tahun dan Tak Jadi Dipecat
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Tak Hanya Kapolri, Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Larang ASN Pakai Vape Didukung Anggota DPR

Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape mendapat perhatian publik

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut