Ayah Ungkap Aktivitas Pegi Setiawan Usai Bebas

Ayah Pegi Setiawan, Rudi didampingi Dedi Mulyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Pegi Setiawan kini tengah menghirup udara segar pasca putusan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung membatalkan status hukum Pegi Setiawan.

img_title Proyek Jalan Rp12,1 Miliar di Boven Digoel Diduga Dikorupsi, 1 Tersangka Masuk DPO

Ayah Pegi, Rudi menjelaskan Pegi kini akan penuh beraktivitas di kampung halamannya. Pegi disebut-sebut bakal membangun Musala di Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bareng tadi malam, bahagia. Peginya sudah pulang ke Cirebon,” ujar Rudi ditemani Dedi Mulyadi di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa 9 Juli 2024.

img_title Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Pelecehan Murid, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Rudi menerangkan, Pegi dipastikan tengah berkumpul kembali dengan keluarga. “Alhamdulilah sudah berkumpul,” terangnya.

img_title Tersangka Kasus Challange Hafalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras Segera Diadili

Diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan, proses penetapan tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Tentang penetapan tersangka kepada Pemohon, secara yuridis tindakan termohon, hakim tak sependapat dengan dalil termohon yang berpendapat untuk menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti dan tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” tegas Eman di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eman menegaskan, pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan seharusnya dilakukan penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga calon tersangka sebagai bentuk hak asasi.

“Harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka karena hal tersebut sudah tegas dan jelas termaktuh dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai syarat tambahan,” tegas Eman. (Adi Suparman)

Gedung Markas Komando Polda Maluku, di Ambon

331 Kg Merkuri Milik Negara Hilang dari Gudang ESDM Maluku, 3 Orang Jadi Tersangka

Misteri hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mulai menemui titik terang. Tiga orang jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut