Mahfud Nilai Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Berani dan Jujur

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mahfud turut memberikan hormat kepada pengacara maupun Polda Jawa Barat atas putusan itu.

img_title Terkuak, Misteri Motif Pembunuhan Wanita Cantik di Tangerang, Pelaku Diduga Teman Kencan

"Saya tabik kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan, ya dengan berani, jujur dan juga kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi. Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang sudah menyatakan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyerahkan langkah selanjutnya terkait kasus Vina ke polisi. Bagi Mahfud, yang penting putusan ini pertimbangannya mengambil dari dakwaan jaksa dan berarti ada tiga orang yang masih jadi buron.

img_title Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Dinyatakan Sah

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan, ada kesan yang terus beredar di publik bahwa mereka yang menjadi buron itu disembunyikan. Bahkan, selama delapan tahun itu sudah berlalu mereka seakan dibiarkan saja dan seperti tidak ingin dibuka kembali.

img_title Anak Tiri di Bandung Setrum Ibu Sambung Lalu Tikam Berkali-kali Hingga Tewas, Motifnya Bikin Geger

"Lalu, ketika terungkap oleh sebuah film lalu dicari, kan gitu kesannya, dan itulah sebabnya lalu dibatalkan oleh praperadilan di Bandung, bagus," ujar Mahfud.

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu berpendapat, putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah bagus. Hal ini sesuai dengan yang sudah disampaikannya sejak awal tentang penangkapan Pegi.

"Bagus, bagus, memang sejak awal saya berpikir memang praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi," kata Mahfud.

Pasalnya, kata dia, penanganan kasus itu bukan hanya terlihat tidak profesional. Tapi, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menekankan, penanganan kasus itu juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengingatkan, kasus itu sudah ada delapan tahun lalu, dibiarkan, lalu kasus itu baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud menilai, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.

"Kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dakwaan jaksa itu disebut ada 3 orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif. Kemudian, Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut