Imigrasi Amankan 10 WN Tiongkok dii Bali

Imigrasi mengamankan 10 WN Tiongkok yang diduga menyalahgunakan ijin tinggal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali - Pasca pengungkapan ratusan Warga Negara Taiwan dalam kasus scamming, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali kembali mengamankan 10 warga negara asal Tiongkok di sebuah Villa daerah Kuta Selatan, Bali atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

img_title 13 WNA Terlibat Prostitusi di Bali, Ada Warga Rusia hingga Nigeria

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan 10 WN Tiongkok itu sedang melakukan kegiatan yang menyalahgunakan izin tinggal. Di vila itu, kata dia, juga ditemukan beberapa laptop dan smartphone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para WNA asal Tiongkok tersebut semua diamankan beserta barang bukti," kata Suhendra pada Jumat, 12 Juli 2024.

img_title Bikin Geger! Kasus Lahan ATR/BPN di Bali Seluas 23 Hektare Diusut Polri, Kerugian Diprediksi Hingga Rp4,8 T

Imigrasi mengamankan 10 WN Tiongkok yang diduga menyalahgunakan ijin tinggal

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Menurutnya, Imigrasi tengah mendalami kegiatan yang dilakukan sepuluh WNA asal Tiongkok itu.

img_title Menhan Sjafrie Perkuat Diplomasi Pertahanan RI-Tiongkok di Beijing

"Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan laporan aktifitas warga asing di sebuah vila yang berlokasi di Kuta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendatangi villa tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024.

Saat ini, 10 WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Warga Negara Asing (WNA) inisial WS (tengah) teruga pembunuh penyu di Raja Ampat

WNA Pemburu Penyu di Raja Ampat Terancam Dipidanakan

Imigrasi membuka peluang membawa penanganan warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga memburu penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, ke ranah pidana

img_title
VIVA.co.id
19 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut