Pemred Playboy Segera Dijebloskan ke Penjara

Logo Playboy
Sumber :
  • photobucket

VIVAnews - Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada. Erwin yang dijerat kasus pornografi itu segera dijebloskan ke dalam penjara karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dengan vonis 2 tahun.

"Segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung kami terima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M yusuf, ketika dihubungi Rabu 25 Agustus 2010

Yusuf mengatakan, saat ini Kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan terkait diterimanya kasasi Jaksa. Kejaksaan belum menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Kalau tidak salah vonisnya dua tahun," kata dia. Namun, kejaksaan tidak menjelaskan kapan putusan Mahkamah Agung itu dikeluarkan.

Sedangkan untuk nasib dua terdakwa lainnya Ponti Carolus Pondian dan Okke Dania, belum ada penjelasan dari kejaksaan.

Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu. Sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menilai Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan dengan an pidana selama 2 tahun.
ancam.

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

Erwin dijerat dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ayat (1) KUHP (ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara), dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) serta dakwaan lebih subsider pasal 282 ayat (2).

Namun di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara. (umi)

Bicara Soal Ruben, Jordi Onsu: Tidak Berkomunikasi juga Bukan Sama Aku Doang
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024