Penyidikan Pembalakan Liar Riau Dihentikan

VIVAnews -- Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus pembalakan liar. Dari 14 perusahaan, cuma satu yang bakal diajukan ke pengadilan.

Kabupaten Bekasi Sabet Juara Umum MTQ ke-38 Jabar, Pj Bupati: Kita Juara Lahir dan Batin

Penyidik menilai dalam kasus ini tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan. Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko kepada wartawan, Senin 22 Desember 2008 di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, mengatakan penghentian itu kesepakatan bersama dengan kejaksaan.

"Keputusan ini kami ambil setelah mendapat keterangan dari saksi ahli lingkungan,” katanya. Dia menjelaskan, kasus illegal logging ini sudah ditangani sejak 23 bulan yang lalu.

Apresiasi kepada Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia yang Pantang Menyerah

Namun berkasnya selalu dikembalikan Kejati Riau dengan alasan belum melangkapi unsur yang dibutuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Karena itu, belakangan Polda Riau dan Kejati sepakat mengambil keterangan saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan RI. Hadiatmoko mengatakan, kesimpulan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan 14 perusahaan itu tidak terbukti merusak lingkungan.

Hadiatmoko mengatakan, Departemen Kehutanan RI juga menyebutkan dari 14 perusahaan itu hanya satu perusahaan yang dinyatakan tidak berizin. "Jadi, hanya satu yang akan kami ajukan ke pengadilan," katanya.
 
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap pengurus 14 perusahaan itu dengan tuduhan pembalakan liar pada Februari 2007 silam. Mabes Polri menyegel dua juta meter kubik kayu alam di areal dua pabrik kertas raksasa di Riau.
 
Laporan: Hafiz Hasian - Riau

PLTA PLN Indonesia Power. (foto ilustrasi)

PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization

PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Semarang berhasil menyabet penghargaan internasional dalam bidang keselamatan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024