- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Purnawirawan TNI dan Polri Harus mengembalikan senjata api yang digunakan semasa berdinas. Senjata yang digunakan selama berdinas itu merupakan milik negara yang harus dikembalikan.
"Harusnya kalau senjata dinas dikembalikan ke dinas, itu milik negara," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis 26 Agustus 2010.
Menurut dia, penarikan senjata api dari tangan para purnawirawan ini harus dilakukan oleh kesatuan masing-masing.
"Tentunya, harusnya kesatuan yang bersangkutan. Kalau tahu barang itu masih di purnawirawan ya harus ditarik," kata dia.
Jika tidak dikembalikan secara suka rela, kata dia, maka provos dapat mengambilnya secara paksa. "Ditariknya itu ya kalau dia tidak mau menyerahkan pakai provost," kata dia.
Menurut dia, selain milik negara, penarikan senjata api itu juga dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan senjata tersebut oleh pihak lain. "Kalau nggak ya namanya senjata bisa dipakai orang lain. Itu sangat bahaya sekali," kata dia.
Polri juga mengaku mengalami kendala dalam melakukan penarikan senjata api dari masyarakat yang telah habis izin penggunaannya.
Kesulitan Polri terutama disebabkan para pemilik senjata api yang berpindah alamat setelah mengajukan izin.
"Saya kira mungkin masalah alamat. Dia mungkin pindah tempat."
Menurut Iskandar, untuk menemukan alamat para pemilik senjata yang telah pindah alamat itu, Polri mengandalkan intelijen untuk mendapatkan informasi keberadaan mereka. "Kita koordinasi lagi sama yang berwenang di kita, dalam hal ini pihak intelijen," kata dia.
Dia mengatakan, mekanisme penarikan senjata api dari para pemiliknya itu telah ada aturannya. Mekanisme penarikan itu telah diatur bersamaan surat izin kepemilikan senjata api dikeluarkan.
"Sudah ada dalam perjanjian waktu mereka mau mengajukan. termasuk ada pemeriksaan kesehatan, kejiwaan, segala macam itu, surat keterangan kelakuan baik," kata dia. (adi)