PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

img_title Beban Kerja Lebih Berat dari Daerah Lain Jadi Alasan DPRD Jakarta Mau Tambah Jumlah Anggota Jadi 180-200

Hal itu, kata Heru patut dilakukan jika terbukti ada penyimpangan atau pidana dalam proses putusan vonis bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira ini, kita harus tegas komisi III, kita panggil MA, kita panggil KY-nya. Kita minta untuk periksa hakimnya kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidanakan akhirnya ini tegas," kata Heru Widodo saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

img_title Dua Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Total 80 Orang Meninggal

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Selain itu, lanjut Heru, Komisi hukum DPR harus mengkawal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi putusan hakim PN Surabaya ke MA. Menurut dia, korban Dini harus mendapatkan keadilan karena keadilan milik semua warga negara.

img_title Isu Laga Settingan Melebar ke Soal Ekonomi, DPR Singgung Cara Bertetangga Malaysia dan Singapura

"Kita juga harus mengkawal langkah dari JPU untuk melakukan kasasi. Saya tidak ingin kemudian korban ini, ini meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan. Sementara Keadilan adalah milik kita semuanya apalagi korban yang hari ini meninggalkan seorang anak, kemudian meninggalkan orang tua yang mungkin dia adalah menjadi tulang punggung bagi keluarganya," kata Heru.

Heru menilai kasus ini janggal. Pasalnya, tidak satupun pasal yang diajukan jaksa digunakan oleh majelis hakim. Ia lalu mencontohkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan, ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," imbuhnya.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Wakil DPRD Berkomentar

Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis (1/10/2026). Hal ini  menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut