Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya sendiri.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Hakim menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP, dalam putusan hakim Rabu 24 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim pun meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

img_title Ngeri! Botok Nekat Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Dibungkus Kafan dan Tantang Dua Hakim untuk Pembuktian Suap

Adapun alasan hakim untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur adalah korban Dini Sera Afrianti tidak terlindas mobil.

Anak DPR, Gregorius Ronald Tannur yang diduga aniaya perempuan hingga tewas

Photo :
  • Tiktok

img_title Kericuhan di PN Pati yang Melibatkan Botok, KY Singgung Dugaan Perendahan Martabat Hakim

Dakwaan Jaksa

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam dakwaan Ronald Tannur, Terdakwa Ronald Tannur melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi.

ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri.

Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban.

Pertimbangan Hakim

Dari fakta hukum putusan hakim, Ronald Tannur melihat jelas keberadaan Dini yang bersandar. Ronald Tannur kemudian masuk ke dalam mobil di kursi supir dan membuka kaca sedikit untuk mengajak korban pulang.

Kemudian terdakwa menyalakan mobil, melihat  dari spion dan kemudian terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar basement.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta hukum dalam putusan hakim menyebut, saat itu Terdakwa meyakinin tidak mendengar suara apapun.

Terdakwa Ronald Tannur baru mengetahui korban Dini Sera Afrianti tergeletak pada saat terdakwa akan memakai seatbelt lalu melihat dari spion tengah dan berhenti dalam jarak tidak lebih dari 100 meter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut