Miryam S Haryani Bakal Diperiksa Lagi Dugaan Kasus e-KTP

Vonis Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Miryam rencananya bakal dipanggil KPK pada Selasa 13 Agustus 2024 besok.

img_title AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam soal Dugaan Korupsi, Polri Tegaskan Ayah Wali Kota Kediri Itu Tak Kebal Hukum

Pemeriksaan Miryam dilakukan Selasa lantaran permintaan jadwal ulang. Sejatinya, Miryam diperiksa pada Jumat 9 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dimana sudah disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

"Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik," lanjutnya.

Tessa tak menjelaskan secara detail terkait status Miryam yang diperiksa besok soal kasus yang sama dan pernah menjeratnya.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

"Informasinya besok," kata dia. Miryam dipanggil KPK dikatakan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama.

Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Siapa 8 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB? Ada 7 Pengusaha dan 1 IRT

KPK memeriksa tujuh pihak swasta dan seorang IRT dalam kasus korupsi dana bencana BNPB. Penyidikan juga menelusuri barang bukti senilai Rp5,47 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut