Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasusnya!

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengonfirmasi hal tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

img_title Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

img_title Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bebas Bersyaratnya Bakal Batal?

Kasus kopi sianida ini kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Meskipun demikian, pihak hukum Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi rencana pembebasan bersyaratnya telah dipastikan untuk hari ini. Berikut perjalanan kasus Jessica Wongso!

Pertemuan Jessica dan Mirna (6 Januari 2016)

img_title Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masih Ada Masalah soal Ganti Rugi

Wayan Mirna Salihin dan teman-temannya, Hani dan Jessica Wongso, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Mirna memesan kopi Vietnam yang kemudian ia konsumsi. Namun, tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna mulai kejang-kejang.

Mirna diantar ke rumah sakit oleh suami dan teman-temannya, akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. Peristiwa tersebut menjadi awal dari kasus yang kemudian dikenal sebagai kasus "kopi sianida," di mana Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bersalah.

Penyelidikan oleh Kepolisian (7-28 Januari 2016)

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kematian Mirna. Mereka memeriksa berbagai saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua, saudara kembar Mirna, suami Mirna, serta sejumlah saksi ahli.

Selain itu, polisi juga mengambil sampel dari jasad Mirna dan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab kematiannya. Namun, keluarga Mirna menolak permintaan untuk melakukan autopsi, sehingga prosedur otopsi dalam kasus ini tidak pernah dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jessica Ditetapkan Sebagai Tersangka (29 Januari 2016)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Saat itu, Kombes Krishna Murti, yang menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengumpulkan timnya dan mengadakan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum, dan Wasda Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut