Kabareskrim: Polri Tidak Mungkin Ngawur

FPI melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor.
Sumber :
  • www.fpi.or.id

VIVAnews -- Ketua Nahi Mungkar Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah data yang disampaikan Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait tindakan anarkhis yang dilakukan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Munarman bahkan mengatakan, data yang disampaikan Kapolri, ngawur.  Kapolri yang baru saja sakit dinilainya sedang mengigau.

"Begini, orang itu kan mengatakan sesuatu tidak valid karena merasa tidak salah," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2010.

Ditambahkan Ito, data-data itu berdasarkan laporan polisi. "Kita tidak mungkin ngawur, kalau polisi ngawur nanti kita berarti sudah melanggar hukum juga," tambah dia.

Apa yang disampaikan oleh Kapolri, tambah dia, didasarkan pada laporan lengkap.

"Laporan polisinya, TKP-nya, kemudian locus delichtie, pelakunya, apa langkah-langkah yang sudah dilakukan polisi. Tapi semua tidak semata-mata FPI dan FBR, ada beberapa kelompok lain," kata Ito.

"FPI juga dominan di sana," kata dia. Data-data Kapolri berdasarkan laporan masyarakat. "Dilihat dari laporan 2007 sampai dengan 2010, ada 107 laporan yang memang didominasi teman-teman FPI," katanya.

Kapolri, tambah dia, menjelaskan kemarin bahwa kejadian ini bisa terjadi secara spontan. Juga secara massal.

"Jadi harus dipahami bahwa dari sekian banyak kasus hanya sedikit yang ditangani. Itu sudah melaporkan seolah-olah sudah terjadi tindak kekerasan. Padahal ketika penyelidikan tidak termasuk tindak kekerasan. Tapi tidak ada tindak kekerasan ya kita tidak usah berdebat."

Ditambahkan Jenderal Ito, menurut UU yang  diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum adalah kepolisian  dan beberapa institusi lain dalam penegakan hukum terbatas.

"Sehingga kalau ada satu ormas yang melakukan penegakan hukum tapi dia tidak dilindungi UU jelas dia melakukan pelanggaran hukum," kata dia.

Untuk membubarkan sebuah ormas, bukan kewenangan Polri. Tapi, "kalau dibubarkan tetapi melakukan aktifitas berarti melanggar hukum. Itu ranah kepolisian," tambah dia. (umi)

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik
Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD Anita Noeringhati.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024