Ade Sumardi Terancam Gagal Maju Pilgub Banten, Airin Bisa Jomblo

Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi Mendaftar ke KPU Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA – Ade Sumardi bisa saja gagal maju sebagai Bacawagub Banten 2024, karena dia belum mundur sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Bawaslu menegaskan bahwa, Ade Sumardi tidak boleh mencalonkan diri sebagai Bacawagub Banten jika masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029.

Elektabilitas Pramono Terus Naik, Cak Lontong: Ini Bukan Sekadar Angka Ada Muatan Luar Biasa

Bawaslu juga menegaskan bahwa Ade Sumardi harus berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang. Hingga kini, pasangan Airin Rachmi Diany itu masih berstatus sebagai anggota legislatif.

"Ya tentu enggak boleh lah, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten, Selasa,  10 September 2024.

PDIP Sebut Tren Elektabilitas Pramono Naik, Optimistis Bakal Menang Satu Putaran

Saat ini, Bawaslu Banten hanya menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selebihnya, belum ada keterangan atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mundur sebagai anggota DPRD Banten. "Lampirannya sudah dari yang di surat berkas yang disampaikan di KPU, itu juga Bawaslu turut mengawasi," terangnya.

Tekan Stunting di Banten, Airin-Ade Siapkan Program Posyandu Ceria hingga Asupan Gizi Gratis

Bawaslu memastikan bakal memantau ketat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan Bacagub dan Bacagub Banten di Pilkada Serentak 2024. Termasuk ketidakhadiran Ade Sumardi saat pelantikan anggota DPRD Banten.

"Bawaslu melihat prosesnya seperti apa, apakah sudah (sesuai) aturan atau belum, surat pengunduran diri segala macem keputusan dari PAW dan seterus-seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ade Sumardi sempat menarik kembali surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten ke KPU, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

KPU Banten sedianya bakal memproses surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten terpilih pada Kamis 8 Agustus 2024. Namun dia memberikan kabar agar tidak meneruskan pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada Jumat, 9 Agustus 2024, KPU Banten menerima surat resmi dari PDI Perjuangan untuk tidak melanjutkan proses pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten. 

"PDIP mencabut surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal, ditulis Senin, 12 Agustus lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya