MA Tolak Kasasi Jaksa soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris-Fatia Tetap Divonis Bebas

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) tetap mengabulkan vonis bebas untuk aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Dalam hal ini, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusan. JPU = tolak,” bunyi dari laman Kepaniteraan MA dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Adapun, perkara Nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Kemudian, untuk perkara Nomor: 5714 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Fatia Maulidiyanty diadili oleh jajaran hakim yang sama.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

“Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjutnya.

Artinya, usai adanya Putusan MA ini, Haris dan Fatia secara resmi melepas status terdakwa. MA memutuskan untuk memperkuat vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Perkara Nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya