Pemalsu Sertifikat Habib Dihukum 1,5 Tahun Bui, Rabithah Alawiyah Bilang Begini

Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano Wibowo selaku terdakwa kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.

Pengakuan Helena Lim: Jadi Yatim di Usia 12 Tahun, Sampai Jualan Nasi dan Keripik Ketika Sekolah

Bahkan, hakim juga menjatuhi denda sebanyak Rp1 miliar untuk Janes Meliano dalam kasus tersebut. Sidang vonis digelar PN Jakarta Selatan pada Kamis 12 September 2024.

"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan yang dikutip Kamis 26 September 2024.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud merasa bersyukur atas vonis yang diberikan oleh hakim. Dia juga menuturkan bahwa pihaknya sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

Respons Polisi Soal Klaim Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Punya 33 Sertifikat

"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada wartawan.

Pasalnya, kata Ramzy, terdakwa juga sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual-belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ucap dia.

"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya