Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo

Eks Dirut PT INKA Budi Noviantara ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 25,6 miliar.

Ide Konyol Baby Sitter Cekoki Bayi yang Diasuhnya dengan Obat Penggemuk di Surabaya

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, penetapan BN sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti cukup. Bukti-bukti tersebut diperoleh, di antaranya dari keterangan 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya.

"Penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli," kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Adhi Karya Cetak Laba Bersih Rp 69,32 Miliar hingga Kuartal III-2024

Kajati yang hobi menyanyi itu menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada 22 Agustus 2019 saat pelaksanaan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.   

Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo. Pertemuan berlanjut pada Maret 2020 dengan dana operasional dari BN sebesar Rp 2 miliar. Hasilnya, INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. 

Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Lokasi Kampanye Donald Trump di California

Setelah itu, spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD dibentuk di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia. Di saat bersamaan, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk keperluan itu, dengan mekanisme pinjaman.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Nah, atas alasan itulah penyidik menemukan bukti bahwa kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh BN yang saat itu menjadi Dirut PT INKA melanggar aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan negara merugi.

[dok. Humas BTN]

Gelar BLF 2024, BTN Dorong Peningkatan Kualitas SDM BUMN

Dalam penyelenggaraan BLF 2024, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN pun dipercaya menjadi tuan rumah acara puncaknya.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2024