Kemenag Tetap Yakin Penamaan Wine dan Donat Tuyul Tetap Halal Meskipun Bertentangan dengan Peraturan

Gedung BPJPH di Jakarta
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi soal produk pangan yang diberi nama Tuak, Wine, Beer hingga Donat Tuyul memiliki sertifikat halal yang sudah viral di media sosial.

Survei di 27 Negara, Indomie Jadi Juara Top Halal Index 2024 Global Brand Produk Mie Instan

Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Usai video itu viral, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin angkat bicara, menurutnya sertifikasi halal itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Mulai Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Tahapannya

"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Mamat seperti dikutip Antara, Kamis 3 Oktober 2024.

Heboh! Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Photo :
  • Istimewa
Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Padahal dalam Peraturan tersebut, pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Akan tetapi pada kenyataannya, nama-nama produk tersebut (Tuak, Wine, Beer hingg Donat Tuyul) mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.

Seperti diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam yang mengatakan bahwa dari hasil investigasi produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," tambah Niam.

Sebelumnya viral di media sosial Influencer Dian Widayanti mendapati sejumlah produk dengan nama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’ dan ‘wine’ termasuk 'Donat Tuyul' memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian melalui akun TikTok-nya dilihat Rabu, 2 Oktober 2024.

“Artinya rhum, beer, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada di web halal Indonesia,” sambungnya sambil menyertakan bukti tangkap layar.

Dia lantas menyinggung kasus Mie Gacoan yang dulu sempat heboh di media sosial. Kala itu restoran tersebut tidak diberi sertifikasi halal lantaran memiliki nama ‘setan’ dan ‘iblis’ di buku menu.

“Akhirnya Mie Gacoan mengganti nama makanan itu supaya dapat sertifikat halal. Karena memang ada aturannya,” kata Dian.

Dia menyebut, dari segi penamaan makanan, pemilik usaha dilarang menamakan produk mereka dengan nama-nama yang mengandung kekufuran dan kebatilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya