Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan P-21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung. Tersangka Panji dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan agar kasus disidangkan di pengadilan.

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

"Iya sudah P-21 (berkas lengkap), tapi belum tahap-2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 7 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

img_title Bareskrim Polri Sita 103 Aset di Sukoharjo Terkait Perkara PT DSI, Nilainya Capai Rp10,23 Miliar

Adapun, berkas dinyatakan lengkap kurang lebih sejak dua pekan lalu. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. 

"Iya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," katanya.

img_title Buntut Karhutla Capai 901 Hektare, Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ilustrasi prajurit Kopassus.

Letda AG Jadi Tersangka Kematian Letda Jihad, Tiga Kualifikasi Elite Kopassus Dicabut

Sosok Letda Inf AG tidak hanya harus menghadapi proses pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut