Sandra Dewi Bilang Ada Cincin Pernikahan Mau Disita Jaksa tapi Tak Dikasih

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sandra Dewi mengatakan bahwa ada emas yang mau disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus korupsi timah.

Harvey Moeis Nyoblos di Dalam Tahanan, Netizen Salfok: Makin Ganteng

Sandra Dewi menjelaskan dirinya melarang jaksa ketika mau menyita cincin yang diduga hasil TPPU Harvey. Larangan itu karena cincin yang ingin disita itu merupakan cincin tunangan dan pernikahan.

"Ada lagi yang belum saya tanyakan," tanya hakim ketua Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Banyak sih," jawab Sandra Dewi saat menjadi saksi Harvey Moeis.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Nggak yang belum disita oleh kejaksaan yang belum saya tanyakan. Tadi saudara kan protes emas belum. Yang saya tanyakan apa masih ada?," kata hakim.

"Nggak yang mulia pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena...," kata Sandra.

"Satupun tidak ada?," kata hakim.

"Ada yang mulia cincin kawin dan cincin pertunangan," tegas Sandra.

Sandar Dewi menjelaskan cincin tersebut sempat ingin disita jaksa. Namun, dilarang olehnya karena merupakan perihal yang sakral.

"Masih ada sekarang?," kata hakim.

"Masih, mau disita saya nggak kasih," ucap Sandra.

"Kenapa gak dikasih?," kata hakim.

"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin yang mulia," ucap Sandra.

"Sakral ya," tanya hakim.

"Iya," kata Sandra.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang panas Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya