Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

Bangka Belitung, VIVA - Imam Wahyudi atau IW yang merupakan Anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP, diduga melakukan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, IS, berkasnya sudah masuk P-21 di Kejaksaan.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Hal ini diungkapkan oleh Aldy, praktisi hukum di Pangkalpinang saat dimintai informasi soal perkembangan kasusnya. Menurutnya, Aldyberkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap IS sudah rampung sejak seminggu yang lalu dan sudah P-21 di Kejaksaan.

"Intinya proses sekarang itu sudah P-21 di Kejaksaan sejak seminggu lalu," ujar Aldy via sambungan telepon, Jumat, 11 Oktober 2024.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Aldy juga menuturkan bahwa saat ini hanya tinggal menunggu proses pengadilan dalam menyiapkan persidangan. "Ya, ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," ujarnya.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

IW juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Pangkal Pinang. Penyidik sudah menyampaikan informasi tentang penetapan tersangka itu kepada Ketua DPRD Bangka Belitung, kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada pada wartawan.

Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan kepada polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada 11 September 2024.

Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi Kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jika IW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT maka bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, UU RI 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan hukuman penjara selama maksimal 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya