Kemenag: Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

ilustrasi pernikahan

Photo :
  • vstory

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

img_title Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.

Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.

Ke depan, kata Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (Ant)

Kepala Basarnas RI Marsdya Mohammad Syafii

Bukan Asal Ubah Sektor, Basarnas Tegaskan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Sesuai Standar Internasional

Basarnas memastikan operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa dilakukan berdasar perhitungan teknis serta ketentuan internasional.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut