Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karen banding setelah dirinya mendapatkan vonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

DPR Usul Bubarkan Pertamina Kalau Tak Bisa Hadirkan BBM Murah dan Berkualitas

Tapi, usut punya usut, Karen Agustiawan justru mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak OT DKI Jakarta. Kasasi juga diajukan berbarengan dengan KPK.

"Status perkara, penerimaan memori kasasi," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 14 Oktober 2024.

Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Bandara Soekarno-Hatta Jadi Acuan Penurunan Harga Avtur

Karen dan KPK statusnya sudah menyerahkan draft kasasi kepada Pengadilan. Namun, KPK lebih dulu menyerahkan berkas kasasinya ketimbang Karen Agustiawan.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp 42,47 Triliun hingga Oktober 2024

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. Kendati demikian, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara dan uang pengganti untuk Karen Agustiawan masih tetap.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut," demikian bunyi amar putusannya.

Majelis hakim yang mengadili perkara Karean Agustiawan diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Karen Agustiawan divonis 9 tahun bui

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024.

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.

Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya