PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai berikan izin fasilitas kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – PT Korea Hightech Indonesia, perusahaan yang memproduksi conductive pad, foam pad, dan tape dari bahan baku polyolefin, terima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (08/10). Diketahui, PT Korea Hightech Indonesia, yang berlokasi di Bekasi dan masuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi ini, memasarkan produknya ke negara lain, seperti Polandia.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Izin fasilitas tersebut diberikan berselang satu jam setelah perwakilan perusahaan yang didirikan pada tahun 2023 itu menyelesaikan syarat terakhir pemenuhan izin kawasan berikat, yakni pemaparan proses bisnis perusahaan.

"Bea Cukai akan terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin mudah dengan tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, guna mendukung kemajuan industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor. Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, PT Korea Hightech Indonesia akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah yang memegang peran penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dengan menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian sekitar perusahaan," tutup Rusman.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024