PT JIEP Resmi Berubah Status Jadi Perseroan Daerah

PT JIEP berubah status menjadi perseroan daerah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA — Setelah 51 tahun berdiri tanpa pemegang saham mayoritas, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kini resmi menjadi Perseroan Daerah dengan menempatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali melalui pengesahan Peraturan Daerah Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jakarta Indistrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan hari ini 23 Desember 2024 oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

img_title Dony Oskaria Ungkap Laba BUMN Naik 20 Persen hingga Laporan Keuangan Danantara

PT JIEP selaku Badan Usaha yang bergerak di bidang pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung sejak awal berdirinya dimiliki oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, yang saat ini diwakilkan oleh PT Danareksa (Persero) selaku perpanjangan tangan Kementerian BUMN RI, sebesar 50% dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebesar 50%, yang membuat PT JIEP tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau BUMD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono mengatakan, ”Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya, akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas dan Pemegang Saham Pengendali.”

img_title Harga Cabai di Papua Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Minta Pemda dan BUMD Turun Tangan: Lakukan Intervensi!

Status Perseroan Daerah yang kini dipegang oleh PT JIEP merupakan hasil dari aksi penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada PT JIEP sebesar 225 Miliar Rupiah yang membuat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat ini memegang 53,06% saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan.

PT JIEP berubah status menjadi perseroan daerah

Photo :
  • Istimewa

img_title Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Danantara Genjot Penyederhanaan Anak Usaha BUMN

Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, "Aksi penyertaan modal daerah kepada PT JIEP ini merupakah hasil dari tindak lanjut Laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK RI menyampaikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membuat langkah yang signifikan untuk memperjelas penetapan status PT JIEP tergolong BUMD atau BUMN.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut