Heru Budi Dibutuhkan jadi Kepala Staf Presiden Agar Fokus Urus Transisi Dari Jokowi ke Prabowo
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Heru Budi Hartono tidak dilanjutkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Jakarta, dan digantikan oleh Teguh Setyabudi. Itu karena Heru dibutuhkan kosentrasinya sebagai Kepala Staf Presiden atau Kasetpres, dimana terjadi transisi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Itu dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.dalam pidato sambutannya saat acara pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi.
"Pagi hari ini kita melaksanakan acara pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang semula dijabat oleh Bapak Heru. Kemudian dia kembali menjadi Kasetpres karena ada pergantian Presiden yang memerlukan konsentrasi penuh," ujar Tito.
"Banyak sekali rangkaian-rangkaian acara yang harus dikerjakan termasuk penyiapan sarana dan prasarana Presiden baru di masa transisi," sambung mantan Kapolri itu.
Tito menegaskan, bahwa pengganti Heru Budi selama kurang lebih empat bulan, sebelum dilantik Gubernur Jakarta definitif pada awal tahun 2025, adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,Teguh Setyabudi.
"Presiden Jokowi memutuskan memilih Teguh menjadi Pj Gubernur Jakarta," jelasnya.
Ia menilai Teguh memiliki sepak terjang yang baik di bidang pemerintahan. Tito mengatakan, Teguh sudah dua kali menjabat sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.
"Pernah menjadi Dirjen Bina Pembangunan Daerah, itu yang memberikan arahan kepada semua daerah untuk membuat rencana pembangunan jangka menengah, jangka panjang menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun, termasuk DKI. Sampai penyusunan APBD hapal banget," kata dia.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Adapun pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Mengangkat Saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jakarta Masa Jabatan 2022-2024 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta disahkan.