Ketika Foto Jokowi-Ma'ruf Dicopot dan Diganti Foto Prabowo-Gibran di Pelosok Negeri

Foto Prabowo-Gibran dipasang di kantor pemerintahan di Manggarai, NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru/NTT

Manggarai, VIVA – Gambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dipasang di kantor pemerintah di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kisah Warga di Desa Banuan NTT, Tempuh 5 Jam Jalan Kaki Demi Dapat Air Bersih

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga merupakan OPD pertama yang secara spontanitas mencetak foto Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Gambar presiden dan wakil presiden yang dipajang mengikuti aturan ukuran dan jenis kertas dengan ukuran tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm. Foto dilengkapi dengan bingkai.

Gunung Anak Ranaka di Manggarai-NTT Naik ke Level Waspada

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Laily Rachev

Seperti disaksikan, dua orang staf Dinas PPO menenteng gambar Prabowo-Gibran yang baru saja dicetak.

Keren, Ajang Lari Ini Kumpulkan Rp3,2 Miliar untuk Penyediaan Air Bersih di Pelosok Indonesia

Kedua staf itu segera menyusun beberapa kursi plastik agar bisa menjangkau foto Jokowi-Ma'ruf Amin yang dipaku di dinding  di atas meja kerja kepala dinas.

"Mantap dipasang sekarang ya," sapa Kepala Dinas PPO Wenslaus Sedan kepada stafnya, Senin 21 Oktober 2024 sore.

Dengan hati-hati foto Jokowi-Ma'ruf Amin dilepas dari tempatnya dan diganti dengan gambar Prabowo-Gibran.

Kadis Wenslaus Sedan mengatakan sudah menjadi tradisi dalam birokrasi setiap pergantian presiden otomatis diikuti pergantian gambar kepala negara pada instansi pemerintah.

"Beginilah kalau bernegara jangan tunggu diperintah pimpinan. Begitu selesai pelantikan presiden maka gambar presiden yang telah lengser harus diganti dengan gambar presiden dan wakil presiden yang baru," kata Wenslaus.

Wenslaus menjelaskan, ketentuan mengenai pemasangan gambar presiden dan wakil presiden sifatnya imbauan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 12 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019.

"Surat edaran Menpan RB dan Mendikbud mengimbau untuk melakukan pemasangan gambar resmi presiden dan wakil presiden di lingkungan instansi dengan ketentuan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus mengatakan pemasangan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah pasti berlaku untuk semua instansi pemerintah.

"Pemasangan foto Pak Prabowo Pak Gibran diupayakan minggu ini harus selesai semua," jawab singkat Jahang.

Ketentuan pemasangan foto presiden dan wakil presiden secara umum diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. (Laporan Jo Kenaru/ NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya