Ipda Rudy Dipecat Tantang Kapolda NTT Sidang Terbuka!

Ipda Rudy Soik, KBO Reskrim Polres Kupang Kota, dipecat dari anggota Polri
Sumber :
  • Jo Kenaru

Kupang, VIVA - Usai dipecat dari anggota Polri, Rudy Soik terus berupaya mencari keadilan. Dia telah mengajukan banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

img_title Irjen Rudi Darmoko Turun Langsung Cari Pelatih Valencia dan Dua Anaknya yang Hilang di Pulau Padar

Permohonan banding Rudy telah diajukan ke Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. Rudy bahkan menantang Kapolda NTT agar sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eks Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur itu berani buka-bukaan dugaan suap yang melibatkan orang dalam Polda NTT dengan Ahmad Ansar Cs. 

img_title Kapolda NTT Pertimbangkan Penahanan AKBP Fajar: Kupang atau Mabes Polri?

“Kami merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kapolda dan sejumlah perwira Polda NTT maka kami minta sidang banding nanti dilakukan secara terbuka,” ujar kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, Kamis 24 Oktober 2024.

Ilustrasi BBM

Photo :
  • Istimewa

img_title Pelanggaran Ipda Rudy Soik Turun dari 12 Jadi 5 Kasus, Kok Bisa?

“Dalam pemeriksaan mereka bilang (Ahmad) baru satu kali menyuap. Mereka ini sudah sering. Tapi Rudy selaku penyelidik ini bicara bukti. Algajali menyetor uang ke kanit tipiter. Mereka juga menyatakan krimsus ilegal ada semua dan itu terbukti di dalam sidang kode etik Rudy kan dia bertanya,” Kata Ferdy.

Pemecatan Rudy terus menjadi sorotan karena itu terjadi setelah membongkar mafia BBM yang kemudian penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

“Tapi aneh dalam audit investigasi Bidpropam Polda NTT Rudy dan 11 anggotanya dianggap melanggar ketentuan. Terduga pelaku dibebaskan tapi Rudy Soik dan kawan-kawan dihukum malah akhirnya Rudy yang dipecat,” lanjut Ferdy.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy Soik diputus PTDH karena terbukti melanggar kode etik berupa pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur di lokasi milik terduga penyelundup BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemecatan Rudy Soik, terang Ferdy Maktaen dinilai bertolak belakang dengan spirit polri memberantas kejahatan termasuk penyelewengan BBM bersubsidi.

Sebagai penegak hukum Rudy Soik telah melakukan tugasnya dengan baik untuk mengungkap kejahatan tetapi faktanya dengan upayanya mengungkap kejahatan penimbunan minyak solar (BBM Illegal) dengan memasang garis Police Line mengakibatkan pemberhentian Rudy Soik dari dinas Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut