Momen Kapolda NTT Elus Kepala Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya

Momen Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ada momen menarik yang terjadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.

Jawaban Menohok Kapolri Soal Isu Partai Cokelat

Irjen Daniel tampak berbincang sesaat dengan Ipda Rudy Soik setelah RDP rampung. Dia juga sempat mengelus kepala anak buahnya itu. 

"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau mau hidupkan terserah kau, ya kan? Itu yang saya bilang tadi," kata Irjen Daniel ke Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024. 

Ramai Isu 'Parcok', Mahfud MD Heran Kapolri Listyo Sigit Bungkam

Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga

Photo :
  • Jo Kenaru

"Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karirmu sendiri, saya hanya menandatangani, saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota, menjadi polisi yang baik," sambungnya.

Satgassus Polri Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi ke Mahasiswa

Irjen Daniel kemudian meminta Ipda Rudy untuk menyampaikan segala informasi terkait kasus TPPO maupun mafia BBM yang diketahui kepadanya.

"Berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM tadi. Langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kami. Kamu jangan lari kemana-mana, ada saya bapakmu," ungkap Irjen Daniel.

"Ya gitu ya Rudy, kamu tetap anak saya," tandas dia.

Duduk Perkara Pemecatan Ipda Rudy 

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan permasalahan awal yang membuat Ipda Rudy Soik dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri

Daniel mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik hingga berujung dirinya dipecat. 

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Dari empat orang yang diamankan, Daniel menyebut salah satunya merupakan Ipda Rudy Soik. 

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," sambung Daniel.

Keempat orang yang ditangkap itu kata Daniel kemudian menjalani pemeriksaan dan peradilan kode etik. Sebab, keempat anggota itu diduga melakukan pelanggaran etik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun dikenai sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari dan meminta maaf kepada institusi. Dari keempat anggota, tiga di antaranya menerima hukuman tersebut. 

"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ungkap dia.

"Saat sidang banding, menurut hakimnya bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya. Putusan sebelumnya kami sampaikan, meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," sambung Daniel. 

Tak terima dengan hukuman tersebut, Ipda Rudy Soik pun kembali meminta banding. Namun, dalam prosesnya, diketahui bahwa Ipda Rudy merupakan otak di balik kegiatan karaoke tersebut.

"Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun dan patsusnya menjadi 14 hari," jelasnya.

Anggota Polisi Ipda Rudy Soik dipecat setelah bongkar mafia BBM di NTT

Photo :
  • Jo Kenaru

Di tengah proses hukum tersebut, Ipda Rudy membuat kondisi seolah sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku mafia BBM. Ipda Rudy di depan hakim kemudian mengakui jika kegiatan di tempat karaoke merupakan langkah untuk analisa dan evaluasi terkait kasus BBM yang tengah diselidiki.

"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini terus, terduga pelanggar Rudy Soik berada dalam pengawasan, pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," ucapnya.

Di sisi lain, anggota Propam yang disangkakan tak terima dan membuat laporan polisi. Namun, saat proses pemeriksaan, Ipda Rudy Soik tidak berada di wilayah semestinya tanpa adanya pemberitahuan.

"Setelah diputus, selanjutnya diperiksa, dia tidak berada di kantor, dia tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan itu akan menyulitkan Propam untuk perkara ini dan diperiksa lagi, dibuat laporan lagi, karena tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan itu akan menyulitkan Propam untuk perkara ini dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi karena tidak masuk dinas selama 3 hari berturut-turut dan diputuskan itu pelanggaran hukum disiplin perbuatan tercela," kata dia.

Sementara itu, pelanggaran kelima yaitu memberi garis polisi terhadap tempat yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM. Tindakan tersebut dianggap melanggar SOP.

"Yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line. Melaporkan kepada Polda bahwa 'Drum saya di police line saya akhirnya, usaha saya, nama baik saya jadi tercemar'. Itu juga diproses oleh Propam dan itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur. Dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," pungkas Daniel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya