MA Diminta Batalkan Putusan Perdata Kasus Emas Antam, Ini Alasannya

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp11.000, Segini Harga 1 Gram Sekarang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok

Buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Kini membuat PDIP melalui Ketua DPP

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut