MA Diminta Batalkan Putusan Perdata Kasus Emas Antam, Ini Alasannya
Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok
Buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Kini membuat PDIP melalui Ketua DPP
VIVA.co.id
30 Oktober 2026