PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Maraknya penangkapan hakim dan aparat peradilan terkait kongkalingkong putusan peradilan yang kerap terjadi belakangan ini mengindikasikan jika dunia penegakan hukum Indonesia sedang tak baik-baik saja.

img_title Kejagung Minta Tambah Anggaran Rp22 Triliun untuk Bayar Tukin hingga Kesejahteraan Jaksa di Wilayah 3T

Terbaru adalah penangkapan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus bebasnya Ronald Tannur serta dugaan adanya suap atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) serta penangkapan ZR, makelar kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini pun direspon Komisi Yudisial (KY) dengan serius. Serangkaian penangkapan hakim dan aparat peradilan terkait kasasi Ronald Tannur ini disebut KY mengindikasikan adanya mafia peradilan

img_title Hakim Praperadilan: Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

“Kami lihat hal ini melibatkan aktor yang di dalam atau di luar pengadilan yang dapat mengatur vonis,” ujar Komisioner KY, Mukti Fajar  kepada wartawan, Senin (28/10). 

Menurut Mukti semestinya aparat pengadilan seperti hakim atau jaksa bisa membentengi diri dari praktik tidak benar semacam itu. 

img_title Ahli Hukum Tegaskan Hakim Harus Objektif Putus Praperadilan di Kasus Febrie Adriansyah

“Caranya sadar menjaga integritas setiap saat. Patuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu, hakim juga diwajibkan untuk tidak berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak pihak yang berperkara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan, praktik mafia peradilan itu terjadi dengan cara memanfaatkan celah hukum dan koneksi dengan aktor di dalam pengadilan. 

“Kemudian itu digunakan dalam setiap proses pengadilan,” katanya. 

KY sendiri sebelumnya, menerima laporan atas dugaan tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau karena dianggap tidak mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/1956 soal kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan terbaru, PN Lubuk Linggau kembali mendapat sorotan karena dalam sidang eksepsi terhadap terdakwa atas nama Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo dianggap tidak mengindahkan kaidah yang terdapat pada pasal 84 ayat 1 KUHAP.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada surat pelimpahan perkara hanya menyebutkan Serayu dan Palembang yang menjadi ‘locus delicti’. Sementara itu, jika ditinjau dari pasal 84 ayat 2, keberadaan saksi dan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri untuk menjadi kewenangan pengadilan,” kata Satria Nararya, pengacara Bagio dan Djoko, baru-baru ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut