MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, KPK Blak-blakan Bilang Begini

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks pengacara mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Roy Rening saat ini masih mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kasus korupsi.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas putusan MA terhadap kasasi Roy Rening. KPK pun mengapresiasi putusan MA.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 6 November 2024.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana
KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Tessa menuturkan saat ini Roy Rening masih jadi tahanan di Rutan sejak 9 Mei 2023. Tak lupa, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi," kata Tessa.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada semua pihak tak melakukan penghalangan proses penyidikannya sehingga penegakan hukum menjadi terganggu.

MA Tetap Vonis 4,5 Tahun

MA menolak kasasi yang diajukan eks pengacara mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy terlibat kasus perintangan penyidikan dalam perkara eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening," demikian bunyi amar kasasi dilansir dari laman MA, Selasa 5 November 2024.

Putusan tersebut diketok MA pada Rabu 9 Oktober 2024. Majelis hakim dalam kasasi itu  Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua. Lalu, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Dengan putusan MA, Roy Rening tetap divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis tingkat pertama diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya