Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menjadi mafia memfilter website judi online. Dua tersangka baru itu masih buron.

Kronologi Tukang Telur Gulung Tewas Diamuk Massa Gegara Diteriaki Bosnya Maling

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO (Daftar Pencarian Orang) lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 6, November 2024.

Kedua orang yang masuk DPO itu adalah A dan M. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, keduanya hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Namun, Ade Ary belum merinci peran kedua DPO ini.

Detik-Detik Cewek Rampok Mobil Isi 5000 Kg Ikan Seharga Rp573 Juta di Penjaringan

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," katanya.

Jaringan Narkoba di Malang dengan Barbuk Ganja 166 Kg Terbongkar, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.

Polda Metro Jaya telah menggeledah Kantor Komdigi. Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Ilustrasi judi online.

Judol bikin Bobol

“Judol bikin bobol," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024