Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih Perdana di Istana
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Muchlis Jr

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pembubaran satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

img_title Prabowo Tegaskan Bangsa Indonesia Selalu Diganggu, Singgung Politik Divide et Impera

"Dengan keputusan presiden ini, membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 Keppres 32 2024, dikutip Sabtu, 9 November 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demo Buruh, Kawal Putusan MK Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

img_title Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menag Ungkap Kemajuan Pesantren Lewat Pembentukan Ditjen Baru

Dengan pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 16 tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Pasal 3 Keppres 32 tahun 2024.

img_title Dua Tahun Prabowo-Gibran: Isu MBG, Kopdes, dan Danantara Mendominasi Percakapan Publik, Begini Sentimennya

Keppres 32 tahun 2024 tersebut ditetapkan Prabowo pada 8 November 2024. Dalam pertimbangan keppres ini disebutkan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Dikatakan juga, Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan demi efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," begitu bunyi pertimbangan Keppres 32 tahun 2024.

Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti Bacakan Dokumen Politik untuk 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Haris Rusly Beberkan Dokumen Politik: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama

2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menuai komentar Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, yang beberkan dokumen politik bertajuk Gerak Nyata

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut