Debat Kedua Cagub-Cawagub Bali: Duel Memaknai Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Debat kedua Pasangan Calon Cagub dan Cawagub Bali di The Meru Sanur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Debat publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali digelar di The Meru Sanur pada Sabtu, 9 November 2024.  Pasangan Calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS)  berduel dengan paslon nomor urut 2, Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Debat publik kedua Paslon Cagub dan Cawagub Bali kali ini mengusung tema Menyikapi Otonomi Daerah di Bali.  Kedua Paslon memaparkan visi-misi dan program kerjanya dalam menghadapi otonomi daerah.

Calon Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya mengatakan, pembangunan nasional akan berjalan produktif jika pelaksanaan otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi berjalan dengan efektif.

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

"Hubungan tidak harmonis dengan pusat dan daerah akan menyulitkan pembangunan. Satu jalur adalah langkah taktis yang bermanfaat strategis bagi Bali," jelas Made Muliawan Arya saat menyampaikan visi-misinya dalam debat terbuka ke dua di The Meru Sanur, Sabtu, 9 November 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)

Photo :
  • Dok. Setpres
Mendagri Tito Ungkap Ada Transaksional Mutasi Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Menurut Calon Gubernur Bali nomor 1 yang akrab disapa De Gadjah, otonomi merupakan. kesejahteraan. Wewenang gubernur kata De Gadjah melobi pemerintah pusat, melakukan hubungan dan koneksi dengan baik.

"Satu jalur dengan pemerintah pusat agar rakyat Bali tidak sengsara ke depannya," ucapnya.

Sementara itu Paslon nomor urut 2 Wayan Koster dalam pemaparan visi misinya menyampaikan, hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dengan Undan-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Bali telah memiliki UU no 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur karakteristik khusus Bali.

"Hampir 75 tahun sejak Indonesia merdeka Bali baru memiliki Undang-undang tersendiri. Ini merupakan terobosan bersejarah di bidang legislasi untuk menjaga alam, manusia dan kebudayaan Bali," kata Koster.

Koster menjelaskan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan  koordinasi yang baik.

"Pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Dalam menyampaikan visi misinya Paslon Cagub dan Cawagub memiliki waktu selama 6 menit. Usai menyampaikan visi misi pendukung Paslon memberikan yel-yel untuk memberikan semangat dan dukungannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya