Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Sidang penyerahan bukti dari kubu Tom Lembong dan Kejagung di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menyatakan bakal menghadirkan Tom Lembong secara daring untuk memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim mengatakan hal itu, ketika sidang praperadilan Tom Lembong beragendakan penyerahan bukti dari kubu pemohon dan termohon yakni Kejaksaan Agung, Kejagung. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.

img_title Ngeri! Botok Nekat Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Dibungkus Kafan dan Tantang Dua Hakim untuk Pembuktian Suap

"Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Secara zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," ujar hakim tunggal di ruang sidang.

Hakim menjelaskan, bahwa Tom Lembong dihadiri bukan sebagai seorang saksi. Melainkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini tengah diuji keabsahan penetapan tersangkanya oleh Kejagung.

img_title Kericuhan di PN Pati yang Melibatkan Botok, KY Singgung Dugaan Perendahan Martabat Hakim

"Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya," kata hakim.

Hakim menjelaskan, bahwa Tom Lembong dihadirkan secara daring karena dinilai ada sebuah urgensi. Namun, hakim memastikan jika putusan ataupun kesimpulan dalam sidang praperadilan ditentukan secara obyektif.

"Jadi urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," kata hakim.

"Untuk menjembatani ini supaya jangan berpolemik untuk hal-hal yang tidak perlu kita dengan sebelum pemeriksaan saksi ahli kita dengarkan secara online," lanjutnya.

Kemudian, hakim menegaskan bahwa semua keputusan ditentukan oleh pengadilan.

"Ini penetapan dari pengadilan, perintah dari pengadilan sekarang. Tanpa penetapan secara tertulis pun karena ini sidang resmi ini merupakan penetapan ya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun bisa menghadirkan Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ujar Ari Yusuf di ruang sidang, Senin 18 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut