Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto, menyetujui pemindah tahanan terhadap terpidana penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Saat ini proses pengkajian masih terus dilakukan, dan diminta tidak tergesa-gesa.

Soal Wacana Retreat untuk Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arahan Presiden

"Kalau soal Bali nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Meski begitu, Supratman mengatakan teknis pemindahan tahanan tersebut tak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah Indonesia, kata Supratman, tengah menyiapkan mekanisme pemindahan tahanan dan memerlukan kajian.

Wamen Investasi Ungkap Alasan Menu Makan Bergizi Gratis di Tangsel Tidak Ada Susu

"Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun (2025), saya belum bisa pastikan. Tetapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Supratman meminta kepada negara sahabat untuk membuat surat kepada pemerintah Indonesia, agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan.

Dukungan PDIP ke Presiden Prabowo Selama Program Didasarkan Pancasila: PDIP Tidak Akan Nyinyir

"Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia. Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," ujarnya.

Supratman juga mengungkapkan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan Presiden Prabowo ingin melakukan pemindahan tahanan.

"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kami lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kami lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal," imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Menkomdigi Meutya Hafid Temui Prabowo di Istana Negara, Lapor Apa?

Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. Apa yang dilaporkan?

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025